JAKARTA | tagline.id – Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol berinisial LMI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan beberapa hari lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini yang bersangkutan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Syarief di JAKARTA, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan terungkap, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan perlengkapan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga food tray yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan dan mengandung komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI. Imbalan tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan titik layanan SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.
“Di dalam harga penjualan ompreng tersebut terdapat bagian yang diduga diberikan kepada Saudara LMI agar titik SPPG disetujui,” jelas Syarief.
Kejaksaan Agung juga memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif meski saat ini bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
“Iya, benar. Yang bersangkutan polisi aktif dan bertugas di BGN,” tegas Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri JAKARTA Selatan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.












