Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106,3 Miliar ke Nusron Wahid dan Muktamar NU

×

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106,3 Miliar ke Nusron Wahid dan Muktamar NU

Share this article
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Ist)

JAKARTA, tagline.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang Rp106,3 miliar yang disita dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dana itu diduga digunakan untuk kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) maupun kepentingan pribadi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Ia belum mengungkap hasil sementara penelusuran aliran dana tersebut.

“Informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi maupun kegiatan pribadi saudara NW tentu menjadi bahan yang akan diperdalam tim penyidik,” ujar Taufik, Selasa (22/9/2026).

Taufik mengatakan pendalaman aliran dana belum menjadi fokus utama dalam waktu dekat. Penyidik saat ini memprioritaskan pengamanan barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara HGB.

Menurutnya, sejumlah kantor yang sebelumnya disegel akan dibuka kembali setelah proses pengamanan dan pemeriksaan barang bukti selesai agar pelayanan publik dapat berjalan.

“Saat ini tim fokus pada kegiatan di lapangan untuk pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel akan segera dilakukan pembukaan untuk proses layanan publik,” katanya.

Penggeledahan dilakukan KPK sebagai bagian dari penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah hilangnya atau berubahnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Taufik mengatakan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang perlu ditindaklanjuti setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menyatakan menemukan bukti yang dinilai memadai.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, ADR dan LEV diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF diduga sebagai penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.

KPK selanjutnya masih menelusuri asal, peruntukan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan uang Rp106,3 miliar tersebut. Dugaan keterkaitan Nusron Wahid dalam penggunaan dana masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *