LOMBOK TENGAH, tagline.id — Polresta Lombok Tengah memprioritaskan penanganan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, berinisial AIS, di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat. Penyidik kini meneliti bukti tambahan yang diserahkan pendamping korban.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan penyidikan menghadapi kendala karena korban dan barang bukti yang diketahui penyidik berada di Mesir.
Laporan perkara tersebut diterima pada 3 Februari 2025. Menurut Punguan, setelah pemeriksaan awal dilakukan, komunikasi dengan pelapor sempat terputus sehingga perkembangan penanganan belum berjalan optimal.
“Setelah pemeriksaan awal, kami sempat kehilangan komunikasi dengan pelapor. Ada situasi yang belum kami ketahui secara pasti,” ujar Punguan di Mapolresta Lombok Tengah, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebut informasi terakhir yang diketahui penyidik menunjukkan korban dan barang bukti berada di Mesir.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah, kata Punguan, menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk memastikan hak-hak santri tetap terlindungi.
Polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang mendampingi korban, termasuk membahas mekanisme pemeriksaan dengan mempertimbangkan privasi dan kebutuhan khusus korban.
Punguan memastikan penyidik terbuka melakukan pemeriksaan di luar kantor apabila diperlukan. Opsi mendatangi lokasi korban juga akan dibahas bersama pihak pendamping.
“Kami memprioritaskan penanganan perkara ini untuk mengawal hak-hak santri,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah mendatangi Ponpes Abul Barokat Wannafahat. Polisi juga meminta keterangan dari orang tua dan sejumlah santriwati di lingkungan pondok.
Punguan mengimbau masyarakat maupun pihak yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut agar bersedia memberikan informasi atau menjadi saksi guna membantu proses penyidikan.
Dalam perkembangan terpisah, LPA Kota Mataram menyerahkan bukti tambahan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk mendukung penanganan perkara.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya telah memantau kasus tersebut sejak 2024. Pendampingan terhadap seorang korban kemudian berlanjut dengan pengajuan laporan pengaduan pada 3 Februari 2025.
Joko mengungkapkan, bukti yang disertakan dalam laporan awal masih terbatas. Sejumlah bukti tambahan diperoleh melalui investigasi bersama BBC Indonesia.
Bukti tersebut diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi bahan pemeriksaan.
“Bukti yang kami peroleh melalui investigasi bersama itu hari ini kami serahkan kepada penyidik Polres Lombok Tengah,” kata Joko.
Adapun bukti tambahan yang diserahkan berupa rekaman video yang disebut dibuat oleh istri terlapor serta rekaman suara yang diklaim memuat pengakuan terduga pelaku.
Joko berharap bukti tersebut dapat memperkuat keterangan pelapor dan membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
Punguan menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik akan terlebih dahulu memeriksa dan meneliti bukti tambahan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia meminta masyarakat dan media menunggu perkembangan resmi serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja sesuai prosedur.
Polisi, lanjutnya, berkomitmen memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.












