Berita

OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN: Jangan Berspekulasi, Tunggu Keterangan Resmi

×

OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN: Jangan Berspekulasi, Tunggu Keterangan Resmi

Share this article
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. Foto: tagline

JAKARTA, tagline.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Ossy menegaskan proses hukum masih berjalan dan hingga kini belum ada penjelasan resmi KPK mengenai keseluruhan konstruksi perkara, termasuk informasi mengenai uang tunai ratusan miliar rupiah yang disebut diamankan dalam OTT tersebut.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara,” kata Ossy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, KPK merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan kronologi serta substansi perkara secara resmi. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memilih menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat penegak hukum siapapun,” ujarnya.

Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Koordinasi internal juga terus dilakukan untuk memastikan integritas jajaran kementerian tetap diperkuat.

“Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

OTT KPK di wilayah Bogor sebelumnya dikaitkan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

Informasi yang beredar menyebut uang tersebut dikemas dalam 20 koper dan disebut ditemukan dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif.

Sejumlah pemberitaan juga memuat klaim bahwa Gus Arif menyebut uang tersebut berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, hingga informasi ini disampaikan, belum ada konfirmasi resmi dari KPK yang menyatakan uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid.

Karena itu, Ossy meminta publik menunggu hasil pendalaman dan keterangan resmi KPK sebelum menarik kesimpulan mengenai kepemilikan maupun keterkaitan uang tersebut dengan pihak tertentu.

“Kita tunggu aparat penegak hukum sedang bekerja dan setelah itu tentunya kita akan selalu menghargai dan menghormatinya,” katanya.

Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.

“Hari ini kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang, masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedur sehari-harinya,” ujar Ossy.

Ia menekankan agar persoalan hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan apabila hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperbaiki. Evaluasi tersebut tidak hanya akan menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi dapat dilakukan secara menyeluruh di lingkungan ATR/BPN.

“Semua tempat tentunya harus terus kita lakukan evaluasi, terutama jika memang kejadian ini seperti apa. Ini yang harus kita ketahui dulu sumber permasalahannya apa. Dari situlah baru kita coba carikan solusi dan lakukan evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

Ossy kembali menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan menunggu proses hukum berjalan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara.

Kementerian juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian di tengah munculnya kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *