JAKARTA, tagline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan oknum staf administrasi KPK.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.
KPK langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berawal dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan.
KPK menduga AWI melalui orang kepercayaannya, GHA, meminta sejumlah uang kepada kepala perangkat daerah maupun rekanan proyek untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, GHA diduga berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian uang yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di lingkungan KPK.
GHA kemudian mempertemukan AWI dengan LBS, yang disebut memiliki akses untuk mengurus perkara tersebut. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS, staf administrasi KPK.
Pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS berlangsung sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta dana sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
Setelah diyakinkan perkara tersebut dapat diselesaikan, AWI dan GHA sepakat menyerahkan uang. Dari total dana yang terkumpul, Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS, sedangkan sisa dana masih didalami penyidik KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penindakan terhadap perkara ini merupakan bentuk komitmen zero tolerance terhadap seluruh tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan pegawai internal lembaga antirasuah.
Menurut KPK, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi untuk memperkuat integritas kelembagaan melalui pembenahan sistem, peningkatan pengawasan internal, serta mitigasi risiko agar praktik serupa tidak kembali terjadi.***












