JAKARTA, tagline.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dengan menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Selain menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Presiden juga menunjuk Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Prasetyo menjelaskan, petikan Keppres selanjutnya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan proses administrasi dan serah terima jabatan.
“Petikan Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden.
Daftar Pejabat Baru Kejaksaan Agung
Berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, Presiden Prabowo menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu:
- Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Perombakan ini menjadi bagian dari penyegaran struktur organisasi Kejaksaan Agung guna memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana khusus, tindak pidana umum, pendidikan aparatur, serta pengelolaan aset negara hasil penegakan hukum.












