JAKARTA, tagline.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi kepulangan 25.403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang 2025. Mayoritas pekerja yang dipulangkan merupakan PMI nonprosedural atau berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Direktur Jenderal Pemberdayaan P2MI, Muh Fachri, mengatakan layanan tersebut meliputi pemulangan pekerja migran bermasalah, penanganan PMI sakit, rehabilitasi, hingga pemulangan jenazah ke daerah asal.
“Sepanjang 2025, layanan kepulangan mencapai 25.403 orang, terdiri atas 626 jenazah, 405 pekerja migran yang sakit, dan 165 orang yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan, pelayanan kepulangan dan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada PMI yang menghadapi berbagai persoalan di luar negeri.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan pekerja migran nonprosedural. Menurutnya, praktik penempatan ilegal masih menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.
“Yang banyak dipulangkan ini nonprosedural. Yang prosedural jumlahnya sangat sedikit. Termasuk ratusan jenazah yang dipulangkan, mayoritas berasal dari jalur nonprosedural. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus terus kami tekan,” kata Mukhtarudin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, JAKARTA, Jumat (17/7/2026).
Mukhtarudin menyoroti tingginya angka PMI yang meninggal dunia di luar negeri. Sepanjang 2025, sebanyak 626 jenazah pekerja migran dipulangkan ke Indonesia, kondisi yang dinilai menjadi alarm serius bagi perlindungan pekerja migran.
Pemerintah, lanjutnya, akan memperkuat tata kelola penempatan PMI melalui jalur resmi, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ilegal, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri sesuai prosedur.
P2MI kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.












