JAKARTA, tagline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak mungkin mengawasi kepala daerah selama 24 jam menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan saat merespons 15 kepala daerah yang terjaring OTT pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi sejak awal kepala daerah menjabat, salah satunya melalui program retreat yang berfokus pada penguatan nasionalisme, integritas, dan tata kelola pemerintahan.
Pembekalan tersebut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri, guna memberikan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah adalah melakukan retreat untuk menguatkan nasionalisme dan integritas. KPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan lembaga lain juga memberikan pembekalan,” kata Tito, Kamis (16/7).
Selain pembinaan, Kemendagri juga mengawasi pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat memantau proses penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, Tito mengakui sistem pengawasan tidak sepenuhnya mampu menutup celah penyimpangan karena masih dapat dimanfaatkan oleh oknum di lapangan.
Menurutnya, kemampuan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan juga berbeda-beda. Sebagian memahami birokrasi, sementara lainnya lebih bergantung pada aparatur sipil negara seperti sekretaris daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Tito menilai persoalan korupsi tidak hanya dipengaruhi lemahnya sistem, tetapi juga faktor integritas individu. Ia menyebut tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong penyalahgunaan kewenangan setelah terpilih.
“Biaya untuk menjadi kepala daerah tinggi. Sementara pendapatan resmi mereka belum tentu mampu menutup biaya yang telah dikeluarkan. Ini menjadi salah satu akar persoalan sehingga ada yang kemudian mencari peluang,” ujarnya.
Meski demikian, Tito menegaskan tanggung jawab utama tetap berada pada masing-masing kepala daerah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki mekanisme untuk mengawasi seluruh aktivitas kepala daerah setiap saat.
“Kepala daerah ini bukan anak kecil. Mereka tidak mungkin kita awasi 24 jam, tujuh hari seminggu,” tegasnya.
Ia juga menekankan kewenangan Kemendagri terhadap kepala daerah memiliki batas. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan umumnya berupa teguran, sedangkan pemberhentian kepala daerah bukan menjadi kewenangan kementeriannya.
Menurut Tito, upaya pencegahan korupsi akan lebih efektif apabila dibarengi dengan penguatan sistem pemerintahan, integritas pribadi, serta komitmen seluruh kepala daerah untuk menjalankan amanah secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.












