JAKARTA, tagline.id – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan memperluas sasaran penindakan. Jika sebelumnya berfokus pada pemblokiran situs, kini pemerintah membidik seluruh ekosistem yang menopang operasional kejahatan digital tersebut, mulai dari aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelakunya.
Langkah baru itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, JAKARTA Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada pemutusan akses situs. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai kejahatan yang mendukung operasional jaringan perjudian digital.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” tegas Meutya.
Strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi ini menjadi fondasi utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani judi online secara terintegrasi.
Melalui regulasi tersebut, penanganan tidak hanya dilakukan lewat pemblokiran situs, tetapi juga mencakup pemutusan aliran dana, pelacakan identitas pelaku, hingga proses penegakan hukum secara terpadu.
Meutya menegaskan rekening penampung menjadi salah satu target utama dalam strategi baru tersebut. Menurutnya, memutus akses situs tanpa menghentikan aliran dana hanya akan membuat jaringan judi online terus beroperasi.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” ujarnya.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Dalam periode yang sama, Kemkomdigi bersama OJK melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Setelah melalui proses cleansing, sekitar 32.500 rekening berhasil diblokir atau ditutup.
Meutya turut mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperketat pengawasan terhadap transaksi serta rekening mencurigakan. Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) diperkuat agar penyalahgunaan rekening dapat dideteksi sejak dini.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan judi online sangat bergantung pada kemampuan seluruh lembaga memutus setiap mata rantai kejahatan, baik dari sisi platform, pendanaan, identitas pelaku, maupun penegakan hukum.
“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya.












