JAKARTA | tagline.id – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Setelah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan perwira Polri sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan anggota TNI yang diduga terlibat berinisial Kolonel BU, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan Kolonel BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, JAKARTA, Kamis (2/7/2026).
Karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas, yakni penyidikan perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer.
“Penanganan terhadap saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik Jampidmil,” kata Syarief.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan Kolonel BU merupakan prajurit aktif dari Korps Peralatan (CPL) TNI. Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa, namun status hukumnya masih sebagai saksi.
“Kolonel CPL BU adalah anggota TNI aktif. Selanjutnya penanganan dilakukan oleh kami melalui mekanisme koneksitas,” ujar Andi.
Meski penyidik Jampidsus mengaku telah menemukan dugaan keterlibatan langsung Kolonel BU, penetapan status tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Jampidmil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. Mereka yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andrew Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta perwira Polri aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidikan juga mengungkap sejumlah klaster dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG. Selain dugaan praktik jual beli dan pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik menemukan indikasi mark-up pengadaan sekitar 21 ribu unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sekitar 54 ribu unit televisi berukuran 75 inci serta 32 ribu pasang sepatu yang diduga menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan dalam proyek Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara dalam program strategis nasional tersebut.












